TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, mencemaskan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan. Keputusan MKD menyidang politikus Partai Golkar tersebut secara tertutup menunjukkan lembaga ini tidak punya semangat transparansi.
Sidang tertutup menguntungkan Setya Novanto, karena publik tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. “Bahkan cenderung untuk kepentingan politik praktis,” kata Miko Ginting dalam rilisnya pada Selasa, 8 Desember 2015.
Menurut Ginting, sejak awal dugaan pelanggaran etik Setya Novanto sudah beririsan dengan dugaan pelanggaran hukum. Karena itu, penegak hukum seharusnya mengambil langkah nyata memeriksanya. Kejaksaan dan kepolisian tidak bergantung dari hasil sidang MKD.
Walaupun Kejaksaan Agung sudah memulai penyelidikan dengan memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said selaku pelapor ke MKD dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, tetap harus diawasi. “Pengusutan harus serius, tuntas, dan bebas dari intervensi,” katanya.
Ginting melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sepantasnya berdiam diri. KPK dapat menjalankan kewenangannya dalam supervisi dan koordinasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang KPK terhadap proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, kata dia, dalam beberapa kondisi tertentu dan apabila sudah masuk tahap penyidikan, KPK diberi kewenangan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Sedangkan peran kepolisian, kata Ginting, hendaknya secepatnya mengusut Setya Novanto karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam lobi saham Freeport. “Dugaan pencatutan nama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang tidak mensyaratkan adanya aduan atau laporan,” ujarnya.
Dalam sidang di MKD, Setya Novanto menyatakan pengaduan Sudirman tidak memiliki legal standing, sehingga laporan itu harus ditolak. Novanto juga meminta MKD tidak memberi sanksi pelanggaran etik sebagaimana yang dituduhkan Sudirman Said.
============================================================================
Sumber : www.nasional.tempo.co
Dirilis pada : Selasa, 8 Desember 2015
Link: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/12/08/078726031