Rabu, 25 November 2015 | www.detik.com
Jakarta – Sidang tilang memang tidak ada habisnya bila diulas. Publik sudah men-judge bahwa peradilan tilang di Indonesia rentan dengan korupsi. Mulai dari menjamurnya calo hingga tidak jelasnya aturan denda bagi pelanggar lalu-lintas.
Bicara soal sidang tilang, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, punya analisis tentang mengapa calo sidang tilang menjamur di pengadilan. Seperti apa analisisnya?
“Persoalan tilang ini ibarat makanan sudah basi dan tidak ada solusinya. Sampai saat ini saya juga menyayangkan kenapa enggak ada solusi terbaik untuk sidang tilang ini,” ucap Harifin dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Menurutnya, akibatnya buruk pelayanan sidang tilang maka calo-calo sidang tilang muncul. Ketua MA 2009-2012 itu menambahkan, penerapan sidang tilang di Indonesia masih sangat konvensional alias kuno.
“Pengadilan di sini masih terapkan sistem konvensional. Sidang tilang biasanya hari Jumat paling cuma ada 1 hakim yang masuk. Sedangkan pelanggarnya terutama di DKI bisa sampai 5 ribu orang,” ucap mantan Ketua MA bidang Perdata itu.
Harifin yang memegang palu selama 42 tahun itu menjelaskan, karena cuma ada 1 hakim yang menyidangkan sidang tilang, alhasil para pelanggar lalu-lintas harus menunggu lama untuk mendapatkan giliran sidang.
“Jadi waktu mereka yang ingin ikuti sidang tilang habis di pengadilan. Mereka tidak bisa kerja karena waktu mereka habis menunggu giliran sidang tilang,” imbuhnya.
Dengan buruknya sistem persidangan tilang, menurut Harifin, muncullah para calo-calo untuk menawarkan jasa sidang tilang. Para calo biasanya meminta bayaran lebih agar para pelanggar lalu-lintas bisa cepat mendapatkan SIM/ STNK nya kembali.
“Karena mereka lama mengurus sidang tilang, maka timbul calo. Nah, kebanyakan orang-orang ini mending bayar lebih pakai calo ketimbang waktu mereka habis di pengadilan,” jelas Arifin.
============================================================================
Sumber : www.detik.com
Dirilis pada : Rabu, 25 November 2015