RMOL. Tak sepantasnya Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) berdiam diri dalam kasus rekaman Freeport.
Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 9/12).
“KPK dapat menjalankan kewenangannya dalam supervisi dan koordinasi sebagaimana diamanatkan UU KPK terhadap proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” ungkap Miko.
Bahkan, lanjutnya, dalam beberapa kondisi tertentu dan apabila sudah masuk tahap penyidikan, KPK diberi kewenangan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Menurut Miko, langkah Kejaksaan Agung memulai penyelidikan yang melibatkan Setya Novanto patut diawasi. Kejaksaan Agung jangan sampai mengulangi proses penegakan hukum yang penuh tanda tanya sebagaimana yang pernah terjadi pada penyidikan kasus cessie Bank Bali.
“Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara serius, tuntas, dan bebas dari intervensi,” demikian Miko. [ysa]
============================================================================
Sumber : www.rmol.co
Dirilis pada : Selasa, 8 Desember 2015