Metrotvnews.com, Jakarta: Peneliti Hukum Pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai, penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sebagai upaya mengganggu proses hukum. Insiden ini menunjukan adanya perlawanan terhadap agenda pemberantasan korupsi
“KPK dan Kepolisian perlu selidiki potensi kaitan antara teror terhadap Novel dengan upaya obstruction of justice sesuai dengan Pasal 21 dan 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Miko kepada Metrotvnews.com, Selasa 11 April 2017.
Dia menjelaskan, teror ini tidak bisa dilepaskan dari kerja Novel sebagai penyidik KPK. Pasalnya, Novel menjadi motor KPK dalam mengungkap kasus-kasus yang kompleks hingga yang terkini, ekskalasi kasus KTP elektronik yang sedang meningkat.
“Saat ini Novel Baswedan adalah kita. Serangan terhadap Novel Baswedan adalah serangan terhadap kita barisan gerakan anti korupsi,” jelas dia.
Miko menekankan, Kepolisian harus bekerja dengan serius untuk menemukan pelaku serangan keji ini. Sementara itu, KPK harus memberikan proteksi terhadap penyidik dan jaksa yang sedang bekerja membongkar kasus-kasus korupsi.
Orang tak dikenal menyiram air keras ke muka Novel saat ia pulang usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku disinyalir dua orang dan mengendari sepeda motor.
Penyiraman diduga kuat berkaitan kasus KTP elektronik yang diusut Novel. Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencari aktor di balik aksi ini.
=============================================================
Sumber : http://news.metrotvnews.com
Terbit pada : Selasa, 11 April 2017
Tautan online: http://news.metrotvnews.com/peristiwa/ybDR2JvK-teror-dinilai