VIVA.co.id – Pengusutan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto dinilai mulai menuju ke arah yang mengecewakan.
Salah satu indikasinya adalah keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Setya Novanto sebagai Teradu secara tertutup.
“Menunjukkan bahwa MKD tidak punya semangat transparansi dan akuntabilitas, bahkan cenderung penuh dengan kepentingan politik praktis,” kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Desember 2015.
Miko mengatakan, dugaan pelanggaran etik Setya Novanto sudah sejak awal beririsan dengan dugaan pelanggaran hukum. Berdasarkan hal tersebut, dia menyebut aparat penegak hukum seharusnya dapat segera mengambil langkah nyata dan tidak bergantung pada proses serta hasil pemeriksaan etik oleh MKD.
Meski Kejaksaan Agung sudah memulai langkah penyelidikan, namun Miko menyebut hal itu tetap patut diawasi. “Kejaksaan Agung jangan sampai mengulangi proses penegakan hukum yang penuh tanda tanya sebagaimana yang pernah terjadi pada penyidikan kasus cessie Bank Bali. Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara serius, tuntas, dan bebas dari intervensi,” kata dia.
Miko menambahkan, KPK juga tidak sepantasnya berdiam diri. Menurut dia, lembaga antirasuah itu dapat menjalankan kewenangannya dalam supervisi dan koordinasi terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. “Bahkan dalam beberapa kondisi tertentu dan apabila sudah masuk tahap penyidikan, KPK diberi kewenangan mengambil alih penanganan kasus tersebut,” ujarnya menambahkan.
Tak hanya Kejaksaan, Miko menyebut Kepolisian juga seharusnya sudah mulai mengusut dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Dia menilai, dugaan pencatutan nama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang tidak mensyaratkan adanya aduan atau laporan.
Miko mengungkapkan, pengusutan secara tuntas terhadap kasus ini menjadi titik penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Jangan sampai harapan publik kembali pudar karena ketidakberdayaan penegak hukum dalam pengusutan kasus ini,” ujar dia.
Miko lantas menyebut, bahwa penegakan hukum dan pemeriksaan etik tidak saling mengeyampingkan. Hal tersebut berarti penegakan hukum dapat diproses tanpa menunggu proses dan hasil pemeriksaan etik. “Penegakan hukum sepatutnya didorong agar pengusutan kasus ini secara hukum juga berjalan. Di samping proses proses etik yang sedang berjalan tetapi menuju ke arah yang meragukan.”
============================================================================
Sumber : www.nasional.new.viva.co.id
Dirilis pada : Selasa, 8 Desember 2015
Link: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/709240