Pada Desember 2012 hingga Juli 2013, PSHK melakukan pemetaan terhadap kesenjangan yang terjadi dalam implementasi perundang-undangan terkait dengan perlindungan anak dan pekerja paksa dengan penegakan hukumnya di Indonesia. Penelitian itu didukung oleh International Labour Organization (ILO) yang berpusat di Jenewa, Swiss. Walau secara normatif kerangka hukum perlindungan terhadap pekerja anak sudah lengkap, tataran implementasi pada aparat penegak hukum masih menimbulkan persoalan.
Masalah utamanya adalah sinergi antara aparat yang melakukan tindakan perlindungan preemptive dengan aparat yang melakukan tindakan perlindunganrepressive dan preventive. Perlindungan preemptive didefinisikan sebagai segala tindakan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terbentuknya pekerja anak. Sementara itu, perlindungan repressive dan preventive sama-sama didefinisikan sebagai segala tindakan oleh pemerintah untuk mengawasi serta mengembalikan hak-hak anak dalam pekerjaannya. Perbedaannya adalah tindakan repressive bertujuan mengembalikan hak-hak pekerja anak dan menghukum para pelakunya; tindakan preventive mengambil langkah untuk mencegah pelanggaran hak-hak pekerja anak.
Hasil penelitian ini adalah laporan berbahasa Inggris yang memaparkan realitas dalam masyarakat terkait dengan penegakan hukum perlindungan anak dan pekerja di Indonesia. Dapat dilihat dalam laporan ini bahwa implementasi dari hukum yang ada sering kali tidak terjadi. Salah satu jalan keluar yang ditawarkan adalah membentuk strategi hukum yang menggabungkan tindakan preemptive, repressive, dan preventive.
Para peneliti PSHK melakukan penelitian kualitatif dengan mewawancarai Polres Purwakarta. Walaupun ruang lingkup penelitian lebih banyak berfokus pada situasi di Pemda DKI Jakarta, wawancara ke Polres Purwakarta diperlukan karena pihak merekalah yang pernah menangani kasus-kasus human trafficking. Hal itu merupakan implementasi dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada akhir Oktober 2013, direncanakan pelaksaaan uji publik dalam bentuk workshop yang akan membahas isu-isu yang terpapar dalam laporan itu. (AW)