Seperti pelari cepat yang berupaya mengikat tali sepatunya menjelang garis finish, DPR menghadapi tantangan untuk tetap tampil prima dalam kinerja legislasinya tahun 2009. Kita semua tentu mafhum, tahun 2009 merupakan tahun dengan tarikan pusaran politik yang luar biasa tinggi. Tahun yang juga merupakan tahun akhir masa bakti DPR 2004-2009 itu pekat nuansa politiknya karena pada tahun itu ada pemilihan umum untuk anggota legislatif dan presiden. Sudah pasti hal ini berimbas pada proses maupun kualitas legislasi di DPR. Bagaimana kinerja legislasi DPR pada tahun 2009 itu, akan diulas dan digambarkan dalam kajian ini.
Sejak tahun 2002, satu windu yang lalu, PSHK mulai secara intensif melaksanakan kajian atas kinerja legislasi yang dihasilkan oleh DPR. Mengawali dengan meluncurkan hasil kajian pada tahun 2003, kini sudah menjadi kegiatan rutin PSHK untuk mengeluarkan suatu catatan tahunan atas hasil pemantauan dan kajian kinerja legislasi DPR. Pemaknaan ”kinerja legislasi” pun terus menerus dikembangkan PSHK. Melalui penerbitan buku ”Catatan PSHK Tentang Kualitas Legislasi DPR 2006”, PSHK menegaskan soal pentingnya analisis mengenai kualitas, selain soal proses atau jumlah capaian legislasi.
Pembahasan soal kualitas menjadi penting ketika memahami legislasi sebagai suatu produk politik yang tentunya sarat kepentingan. Tarik menarik berbagai kepentingan akan dituangkan dalam suatu peraturan tertulis yang mengikat semua orang. Hal ini menjadi semakin pelik, karena kita tahu pasti tidak semua pihak berkepentingan memiliki akses maupun posisi tawar yang sama terhadap proses legislasi.
Dari perspektif itulah catatan ini kami buat. Sebagai pendorong gagasan dan sebagai pengingat, bahwa produk legislasi di DPR nantinya akan mengikat semua orang. PSHK telah mencanangkan misinya yaitu ”Menuju pembentukan hukum yang bertanggungjawab secara sosial (towards socially responsible law-making)”, di mana kami memandang bahwa hukum harus bergerak maju untuk kebaikan seluruh masyarakat dengan terus berpijak pada kondisi sosial yang ada. Hukum tidak boleh bergerak mengawang dan sekedar menjaga kepentingan pihak terbatas. Hukum harus selalu dijangkarkan pada dasar kondisi sosial, bahwa masyarakat itu bergerak dan beragam.
Catatan ini bisa lahir karena kerja keras dan dukungan banyak pihak. Untuk itu kami ucapkan banyak terimakasih. Sebagai suatu catatan, kajian ini tentu bukan suatu vonis tanpa tindak lanjut. Selayaknya suatu catatan, ada semangat tindak lanjut perbaikan di dalamnya. Ada banyak masalah yang belum juga terselesaikan. Namun juga perlu diapresiasi adanya banyak peluang dan potensi perbaikan. Kami juga sadar bahwa pastinya ada banyak kekurangan dalam kajian ini. Untuk itu kami akan sangat senang dan berterimakasih jika ada kritik, masukan, dan saran diberikan kepada kami. Kita semua tentu berharap adanya suatu lembaga perwakilan yang baik, yang membela kepentingan rakyat dalam proses legislasi. Hukum haruslah dibuat dengan semangat membentuk keteraturan masyarakat yang penuh keberdayaan.