Kegiatan ini berupa aktivitas monitoring keterbukaan informasi publik pengadilan melalui website yang dimiliki oleh pengadilan. Monitoring dilakukan terhadap semua pengadilan di Indonesia yang berjumlah total 825 pengadilan. Kegiatan ini dilakukan dengan latar belakang berlakunya UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 2010 dan terbitnya SK Ketua MA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan sebagai seri dari JWA 2010 yang merupakan JWA pertama di Indonesia,
Produk yang dihasilkan dari kegiatan JWA 2011 adalah hasil komprehensif monitoring keterbukaan informasi berupa buku laporan kegiatan JWA. Buku ini diterbitkan dan kemudian didiseminasikan ke seluruh pengadilan, Mahkamah Agung, dan stakeholders terkait. Sementara itu, produk dari kegiatan JWA khusus pengadilan agama 2012 adalah berupa laporan monitoring yang kemudian digunakan oleh DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk memberikan penghargaan bagi pengadilan agama terbaik di Indonesia dari sisi keterbukaan informasi publik di masing-masing website pengadilan.
Kegiatan JWA telah memberikan capaian yang sangat penting bagi keterbukaan informasi publik pengadilan khususnya melalui sarana website. Jumlah kepemilikan website, jenis informasi yang bisa diakses, dan responsivitas pengadilan secara keseluruhan meningkat. Jumlah website pengadilan meningkat dari 699 website ke 750 website dari 825 pengadilan. Jumlah pengadilan yang memuat informasi pun meningkat dari 646 pengadilan ke 713 pengadilan, dimana sisanya masih belum memuat informasi apa pun. Secara umum, JWA memberikan dampak penting yang positif dalam peningkata keterbukaan informasi di pengadilan.