Tak sulit menemukan reklame di sepanjang jalan Jakarta, bahkan di sudut-sudut yang tak disangka, belum lagi reklame yang sudah masuk wilayah privat. Reklame seakan menyerbu publik. Melihat situasi sosial itu, PSHK bekerja sama dengan Karbon Journal melaksanakan penelitian untuk melihat keterkaitan publik dan reklame di ruang kota Jakarta dengan dukungan dari TIFA.
Karbon Journal adalah jurnal online yang membahas seputar kehidupan urban dan budaya visual dalam ruang kota di Indonesia. Jurnal itu diterbitkan oleh ruangrupa—organisasi yang bergiat mendorong kemajuan gagasan seni rupa dalam konteks urban dan lingkup luas kebudayaan. Tujuan Karbon Journal untuk menempatkan publik di ruang kotanya sendiri sejalan dengan PSHK untuk pembentukan peraturan yang bertanggung jawab sosial. PSHK bersama Karbon Journal ingin mengembalikan hak publik—yang dalam hal ini—atas ruang kotanya. Sementara itu, PSHK melihatnya dalam konteks peraturannya.
Penelitian ini berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Dimulai pada Februari 2013 dengan beberapa kali pertemuan antarpeneliti dari PSHK dan Karbon Journal yang membahas kaitan reklame dan ruang publik. Pembahasan itu dimaksudkan untuk mempunyai suatu pemahaman yang sama. Setelah mendapat gambaran besar akan penelitian, peneliti melakukan penelitian masing-masing. PSHK melakukan studi pustaka dengan melihat kembali kumpulan peraturan terkait reklame di Jakarta dan juga kumpulan berita terkait reklame sejak 1970-an. Selain itu, ada pula wawancara bersama para stakeholders yang semakin memperkuat pengalaman warga, pemerintah daerah, dinas terkait, biro reklame, juga pengusaha.
Setelah melihat perkembangan reklame berdasarkan peraturan dari masa ke masa, gambaran itu dianalisis dengan melihat konteks yang tergambarkan dalam kliping media dan hasil wawancara. Kemudian, pertemuan antara PSHK dan Karbon Journal dilangsungkan lagi untuk memaparkan hasil temuan masing-masing. Hasil temuan itu didiskusikan lebih lanjut sehingga saling berkesinambungan dan memperkaya hasil temuan. Pertemuan itu menyepakati untuk semakin melengkapi beberapa hasil temuan dengan dokumen-dokumen pendukung dan juga wawancara tambahan.
PSHK dan Karbon Journal melihat bahwa peraturan terkait reklame memegang peranan besar dalam persoalan reklame di ruang publik. Jika reklame yang sudah diatur melalui kebijakan saja masih merenggut ruang untuk publik, apalagi kalau dibebaskan begitu saja? Ruang-ruang publik bisa jadi semakin dikuasai dunia kapital dan menyingkirkan publik di kotanya sendiri. Di Jakarta, pengaturan terkait reklame sudah dimulai sejak 1976 dan terus diperbarui seiring dengan perkembangan reklame.
Peraturan-peraturan yang tercetus tak jauh dari tujuan peningkatan pendapatan. Kebutuhan untuk mengurus keuangannya sendiri menggiring Pemda menggali potensi daerahnya, termasuk pendapatan dari reklame. Perda dan Kepgub yang disahkan selama lima belas tahun terakhir cenderung mengulik penambahan titik reklame, pengurusan perizinan, dan juga pajak reklame. Kebutuhan itu jadi meminggirkan kepentingan tata ruang—yang merupakan ranah kepentingan publik, meskipun disebut tetap menjadi bahan pertimbangan.
Sementara itu, kesadaran publik dalam konteks media luar ruang memang sudah muncul, meskipun masih terbatas besaran dan pengaruhnya. Sebab utama keterbatasan itu adalah ketersediaan kesempatan yang masih sangat minim bagi publik untuk berpartisipasi, baik secara formal dalam peraturan daerah ataupun praktik-praktik informal. Sebenarnya, masih ada celah untuk publik berpartisipasi. Pertama, seminar asosiasi di luar proses pembuatan kebijakan dapat dijadikan salah satu celah untuk masuknya partisipasi publik. Kedua, pada saat pembentukan peraturan, kita bisa melihat aktor-aktor dalam DPRD maupun Pemda yang terlibat dalam pembahasannya. Ketiga, partisipasi publik melalui teknokratik. Pengetahuan dan pengalaman teknokrat dapat diberikan untuk berbicara banyak untuk mewakili kepentingan publik.