Selama ini penanganan perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) di pengadilan sering mendapatkan keluhan dari masyarakat. Mulai dari keberadaan calo, antrian sidang yang kacau, lokasi pelayanan yang sulit diakses dan fasilitas pengadilan yang tidak memadai. Pengadilan pun nampak kesulitan dalam menangani perkara ini. Tak heran, jumlah tiap tahun perkara tilang sangat besar. Tahun 2013 lalu, ada lebih dari 3 juta perkara tilang yang ditangani pengadilan.
PSHK bersama Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Puslitbang MA) dan didukung Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) telah melakukan penelitian untuk mencari alternatif solusi dalam penanganan perkara tilang di pengadilan. Melalui LAWMotion #16, dijelaskan hasil penelitian dan rekomendasi yang dapat dilakukan pengadilan untuk memperbaiki layanannya dalam perkara tilang.