Refleksi Satu Tahun Keberlakuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Peluncuran LAWmotion #24 – Disabilitas sebagai Isu Multisektor
Genap satu tahun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan, berbagai upaya implementasi masih parsial dilakukan dan belum semua pihak terkait dilibatkan. Sebagai contoh, upaya pembentukan peraturan pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas baru ditindak lanjut oleh Kementerian Sosial saja, padahal masih ada 6 Peraturan Pemerintah lain yang harus dibentuk, yang seharusnya menjadi inisiatif dari Kementerian lain.
Disabilitas dalam kacamata hak asasi manusia merupakan isu multisektor. Implementasi UU Penyandang Disabilitas bukan sekadar tanggung jawab dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial di daerah. Setelah disahkannya UU Penyandang Disabilitas, isu disabilitas tidak lagi hanya milik sektor sosial, tetapi sudah terkait dengan berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, ketenagakerjaan, dan sektor lain. Riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menunjukkan bahwa materi muatan UU Penyandang Disabilitas mengatur tugas dan fungsi dari 30 kementerian/lembaga yang berbeda. Selain itu, pemegang tanggung jawab bukan hanya Pemerintah, tetapi juga Pemerintah Daerah. Bahkan, 9 pasal yang berbeda juga mengatur pihak swasta, seperti perguruan tinggi, rumah sakit, sampai kepada pemberi kerja.
Menanggapi hal tersebut, PSHK meluncurkan LAWmotion #24 – Disabilitas sebagai Isu Multisektor yang bisa dilihat melalui http://bit.ly/disabilitasmultisektor. Melalui LAWmotion ini, disabilitas dilihat melalui kacamata hak asasi manusia. Hambatan-hambatan bagi orang dengan disabilitas yang membatasi aksesnya perlu dihilangkan. Maka itu, perlu ada kesamaan pemahaman akan materi UU itu sehingga pihak-pihak terkait paham dan tidak ragu untuk ikut dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu, PSHK berinisiatif untuk menyebarluaskan media kreatif berupa video kepada berbagai pemangku kepentingan.
Sejumlah 200 DVD yang berisi materi media kreatif berupa 3 video seri disabilitas, 3 komik, dan infografis dikirimkan kepada 200 pihak yang terdiri dari dari 34 Pemerintah Daerah Provinsi, 47 Kementerian/Lembaga Negara terkait, 38 Pengadilan Negeri Kelas I.A, 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, dan 61 organisasi masyarakat terkait. Pengiriman ini dilakukan agar materi langsung diterima oleh pihak terkait dan memungkinkan untuk digunakan. Pengiriman materi ini juga dibarengi oleh kampanye disabilitas selama bulan April yang dilakukan oleh PSHK. Selama sebulan, PSHK berbagi informasi khusus terkait disabilitas dalam akun-akun media sosialnya.
Dengan adanya media kreatif tersebut, PSHK berharap dapat menyebarkan pemahaman akan konsep disabilitas yang berdasarkan hak asasi manusia dan isi UU Penyandang Disabilitas kepada berbagai pihak terkait.
Youtube LAWmotion: LAWmotion
Infografis: http://bit.ly/UUdisabilitas_infografis
Komik:
http://bit.ly/komikdisabilitas_azer
http://bit.ly/komikdisabilitas_masdimboy
http://bit.ly/komikdisabilitas_sanchia
Informasi lebih lanjut: Fajri Nursyamsi (0818 100 917)