Setya Novanto (kembali) Menjadi Ketua DPR,
Moralitas dan Wibawa DPR Terancam Merosot
Kabar mengejutkan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Partai tersebut mengusulkan kembali Setya Novanto menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggantikan Ade Komaruddin.
Terdapat dua alasan yang melatarbelakangi usulan tersebut. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyangkut makna “pemufakatan jahat” yang diajukan Setya Novanto. MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon secara seluruhnya dalam putusan MK No. 21/PUU-XIV/2016. Selain itu, melalui putusan No. 20/PUU-XIV/2016, MK menyebutkan bahwa rekaman yang sah digunakan sebagai alat bukti adalah apabila dilakukan atas permintaan penegak hukum.
Kedua, dikabulkannya permohonan peninjauan kembali Setya Novanto atas persidangan etik oleh Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD). MKD memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat Setya Novanto yang sebelumnya disidang MKD atas dugaan pelanggaran kode etik DPR sehubungan dengan kasus “Papa Minta Saham”. Putusan MK dijadikan sebagai dasar putusan MKD ini.
Partai Golkar melupakan fakta bahwa Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Keputusan tersebut bahkan diambil sebelum MKD memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Setya Novanto. Artinya, Setya Novanto tidak lagi menjadi Ketua DPR bukan akibat putusan MKD atas kasusnya, melainkan keputusan Setya Novanto sendiri. Sehingga, putusan MKD untuk memulihkan nama baik Setya Novanto seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mendudukkan kembali Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Partai Golkar seharusnya melihat konteks permasalahan dalam kacamata yang lebih luas. Terlebih lagi terjadi perdebatan hukum atas peninjauan kembali oleh MKD yang cacat hukum karena diluar kewenangannya. Terjadinya pertemuan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia terkait dengan pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport hingga pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo patut dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan dan mencoreng martabat partai, DPR, dan publik. Hal tersebut adalah fakta hukum yang tidak bisa dihapus dan dipungkiri.
Selain itu, tidak ada alasan mendesak untuk menjadikan Setya Novanto kembali menjadi ketua DPR. Sepanjang menjadi Ketua DPR, tidak ada presetasi Setya Novanto yang layak dibanggakan. Sebaliknya, kontroversi dan penolakan publik lebih banyak mengemuka, bahkan sejak awal ditunjuknya Setya Novanto sebagai ketua DPR. Puncak penolakan terhadap Setya ditunjukkan dengan penandatanganan petisi untuk mendesak pemecatan Setya Novanto sebagai ketua DPR (telah ditandatangani sedikitnya 89.984 orang). Penting diingat, Setya Novanto pun sudah pernah dijatuhi sanksi etik oleh MKD dalam kasus pertemuan dengan Donald Trump beberapa waktu lalu.
Pengajuan kembali Setya Novanto menjadi ketua DPR sesungguhnya menjadi pertaruhan citra dan wibawa Partai Golkar. Pertanyaan besar publik saat ini, apakah Partai Golkar hanya mementingkan jabatan untuk Setya Novanto tanpa memperhatikan moralitas dan desakan publik? Secara bersamaan, partai beringin ini tengah mempertaruhkan jargon “Suara Golkar, Suara Rakyat”. Kemarahan publik atas sikap tidak pantas yang dilakukan Setya Novanto dalam kasus Papa Minta Saham seharusnya menjadi pertimbangan Partai Golkar untuk tidak menempatkan Setya Novanto dalam jabatan strategis apapun di DPR, terlebih lagi sebagai ketua.
Rekomendasi
Ketua DPR merupakan posisi strategis. Merujuk pada pasal 68 UU MD3, Ketua DPR mengemban sedikitnya 11 tugas penting yang membutuhkan integritas tinggi. Lebih dari itu, ditengah buruknya citra DPR dimata publik saat ini, DPR membutuhkan pimpinan yang mampu mengembalikan atau memperbaiki citra DPR.
Oleh karena itu kami menolak rencana Partai Golkar untuk menjadikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR dan merekomendasikan:
- Partai Golkar agar tidak mengusulkan Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR, sebab Setya Novanto telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut dan sepanjang kepemimpinannya tidak banyak menunjukkan prestasi melainkan kontroversi.
- Apabila Partai Golkar tetap mengusulkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR, DPR melalui sidang paripurna DPR seharusnya menolak usulan tersebut demi menjaga citra DPR yang semakin rendah dimata publik.
Jakarta, 23 November 2016
Indonesia Corruption Watch (ICW), Gerakan Antikorupsi (GAK) Lintas Kampus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Parliament Center (IPC), Pusat Studi Konstitusi (Pusako), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Cp:
Arbain – IPC (082219024837)
Feri Amsari – PUSAKO Andalas Padang (085363275513)
Bahrain – YLBHI (081361697197)
Rudi Johanes – GAK Lintas Kampus (0816982146)
Almas Sjafrina – ICW (081259014045)
Donal Fariz – ICW (085263728616)
Ronald Rofiandri – PSHK (085284949432)