Komunitas Disabilitas Indonesia mengadakan siaran pers dengan mengajukan “7 Catatan untuk RUU Penyandang Disabilitas”. Siaran pers itu disampaikan setelah acara Diskusi Publik Penerapan Prinsip-prinsip Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) dalam RUU Penyandang Disabilitas pada Selasa, 11 Maret 2014. Ariani Soekanwo selaku Ketua Kelompok Kerja Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (Pokja PPDI) bersama dengan beberapa anggota komunitas menyampaikan 7 catatan atas pembentukan RUU Penyandang Disabilitas.
Selain itu, Komunitas Disabilitas Indonesia juga menyatakan sikap penolakan terhadap regulasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Regulasi itu menyatakan bahwa beberapa jurusan di sejumlah perguruan tinggi tidak akan menerima pendaftaran dari calon mahasiswa yang, di antaranya, tunanetra, low vision, buta sebelah, dan buta total. Calon mahasiswa tunarungu, tunawicara, dan tunadaksa juga tidak diberi kesempatan untuk mendaftar ke beberapa jurusan.
“Saat ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi CRPD, tetapi Kemendikbud justru mengabaikannya. Perguruan tinggi punya kewajiban untuk mencerdaskan bangsa, tetapi yang dilakukan adalah membatasi hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Ariani saat siaran pers. Ia juga menyampaikan bahwa sudah banyak contoh dan bukti keberhasilan para penyandang disabilitas dalam menempuh pendidikan formal di tingkat perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Ditambah dengan majunya teknologi, para penyandang disabilitas merasa tidak ada kesulitan yang berarti. Persyaratan calon mahasiswa untuk tidak menyandang disabilitas dirasakan sebagai bentuk diskriminasi; persyaratan seperti bebas narkoba, bebas korupsi, dan tidak terkait terorisme seharusnya lebih diutamakan. (AW)