Siaran Pers :
Debat Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI):
“Menuju Peradi yang Profesional, Akuntabel, dan Memperjuangkan Keadilan”
JAKARTA—Rabu, 18 Maret 2015, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Indonesia Jentera School of Law (IJSL) dan Hukumonline.com menjadi tuan rumah dalam perhelatan Debat Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Acara debat yang diselenggarakan di Royal Ballroom, Royal Kuningan Hotel, Jakarta, itu mengangkat tema “Menuju Peradi yang Profesional, Akuntabel, dan Memperjuangkan Keadilan”.
Acara debat itu dihadiri oleh empat orang kandidat Ketua Umum Peradi, yakni Dr. Luhut Pangaribuan, Dr. Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, dan Humphrey R. Djemat. Sedianya, debat itu menghadirkan lima dari tujuh kandidat yang diundang. Direktur Riset dan Reformasi Kelembagaan PSHK M. Nur Sholikin, yang juga merupakan panitia acara debat, membenarkan hal itu. “Satu kandidat, Fauzie Yusuf Hasibuan, yang sejak awal mengonfirmasikan kehadirannya ternyata menyatakan berhalangan sehari menjelang hari pelaksanaan debat”, ujar Sholikin.
Jalannya Debat
Panitia menggabungkan konsep debat dengan tanya-jawab dalam acara debat ini. Pada sesi tanya-jawab, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie yang menjadi salah seorang panelis menanyakan perihal keterlibatan para kandidat dalam partai politik. Memang, dari keempat calon yang bertarung hari itu, hanya Luhut yang tidak terlibat dalam politik praktis; sementara Juniver, Hasanuddin, dan Humphrey, selama ini dikenal memiliki peran atau sekadar dekat dengan partai politik.
Sementara itu, Peneliti Senior PSHK Bivitri Susanti mengangkat isu inklusivitas profesi advokat bagi kaum perempuan. Menanggapi pertanyaan Bivitri, Hasanuddin yang masih menjabat Sekretaris Jenderal Peradi mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah perempuan dari total 140 orang dalam kepengurusan Peradi saat ini. Panelis lainnya, rohaniwan Romo Andang Binawan, mencoba menggali pandangan para kandidat terkait etika dan tanggung jawab profesi, baik dalam melaksanakan profesinya maupun dalam bermasyarakat.
Acara debat yang dimoderatori oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar ini dihadiri pula Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bambang yang juga berstatus advokat pun tak luput disebut oleh beberapa kandidat dalam pemaparannya masing-masing. Luhut, misalnya, menegaskan bahwa Peradi harus menjadi “rumah” bagi seluruh advokat di Indonesia. Ia mengangkat kasus kriminalisasi yang menimpa Bambang dikaitkan dengan perlindungan yang seharusnya diberikan organisasi kepada para anggotanya. Bagi para advokat maupun masyarakat pemerhati hukum, panitia juga menyediakan saluran khusus untuk menyaksikan siaran ulang debat tersebut dengan mengakses situs YouTube di alamat http://bit.ly/1CyexZV.
Kontak:
Miko Susanto Ginting, Peneliti PSHK (087822626362)
Nur Sholikin, Direktur Riset dan Reformasi Kelembagaan PSHK (08161800674)