PILKADA SERENTAK 2018 DISKRIMINATIF:
KPU MELARANG WARGA NEGARA DENGAN DISABILITAS MENJADI CALON GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR, BUPATI, WAKIL BUPATI, WALIKOTA ATAU WAKIL WALIKOTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Melalui Keputusannya, KPU memasukan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan/atau Wakil Walikota. Akibatnya, penyandang disabilitas dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Keputusan KPU yang dimaksud adalah Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan KPU ini merupakan tafsir resmi dari syarat kemampuan jasmani dan rohani yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Masuknya disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU merupakan suatu kesalahan karena bertentangan dengan Undang-undang dan mencederai semangat pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan pendekatan Hak Asasi Manusia. Standar jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan dalam Penjelasan di berbagai Pasal yang mengatur tentang syarat “mampu jasmani dan rohani” (Pasal 21 huruf h, Pasal 117 huruf h, Pasal 182 huruf h dan Pasal 240 huruf h) bahwa “cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan”. Bahkan dalam penjelasan Pasal 72 huruf g lebih tegas disebutkan bahwa “cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak mampu secara jasmani dan rohani”.
Pasca disahkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengubah posisi disabilitas dari isu sosial menjadi isu Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu senada dengan prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011. Dengan prinsip itu maka hak warga negara disabilitas sama dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU 10/2016, juga berlaku bagi warga negara disabilitas.
Selain hal tersebut, Keputusan KPU juga telah salah memaknai penyakit dan disabilitas, yang pada dasarnya adalah berbeda. Disabilitas adalah keunikan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga bukanlah kondisi yang perlu disembuhkan selayaknya suatu penyakit. Orang dengan disabilitas harus dipandang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas, sehingga harus diberikan kesempatan yang sama dengan warga negara non-disabilitas. Namun dengan stigma negatif, terutama dalam cara pendang medis, penyandang disabilitas kerap dipandang sebagai “barang rusak” yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga harus diperbaiki. Stigma negatif inilah yang memandu munculnya bentuk diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Pendekatan medis yang dipakai oleh KPU dalam merumuskan tafsir syarat “mampu jasmani dan rohani” dalam Keputusan KPU harus diimbangi dengan pendekatan HAM. Perimbangan itu harus tercermin dalam substansi dan proses pembentukannya. Oleh karena itu, dalam penyusunan standar mampu jasmani dan rohani, KPU tidak bisa hanya melibatkan kelompok-kelompok medis, tetapi juga harus melibatkan kelompok penyandang disabilitas, yang justru akan merasakan dampak terbesar implementasi Keputusan KPU tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kami, Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas, mendesak KPU untuk:
- Tidak menjadikan Bab II dalam Lampiran Keputusan KPU sebagai standar kemampuan jasmani dan rohani bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam pelaksanaan proses pemilihan umum kepala daerah serentak 2018;
- Menjadikan hasil dari pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebagai catatan untuk penyediaan akomodasi yang layak bagi para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota setelah terpilih dan menjalankan tugasnya;
- Segera melakukan revisi terhadap Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017, khususnya pada Bab II, yang menafsirkan syarat “mampu jasmani dan rohani” paling lambat 12 Februari 2018, sebelum masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2018; dan
- Melibatkan kelompok penyandang disabilitas dalam pelaksanaan revisi terhadap standar kemampuan jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017.
NARAHUBUNG:
- Ariani Soekanwo (Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas : 081318907184);
- Fajri Nursyamsi (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan : 0818100917);
- Aria Indrawati (Persatuan Tuna Netra Indonesia: 081219724433);
- Yeni Rosa Damayanti (Perhimpunan Jiwa Sehat: 081282967011);
- Maulani Rotinsulu (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia: 08128253598);
- Mahmud Fasa (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia: 081808363744);
- Bambang Prasetyo (Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia: 08176733250).
KAMIS, 18 JANUARI 2018
LEMBAGA ANGGOTA KOALISI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS:
- OHANA;
- Dria Manunggal;
- CIQAL (Center for Improving Qualified Activities in Life of People with Disabilities);
- Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Nasional;
- Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan;
- Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas);
- Gerakan Peduli Disabilitas dan Lepra Indonesia (GPDLI);
- Yayasan Cahaya Jiwa
- Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS)
- Yayasan Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Indonesia Bali (Puspadi Bali)
- Lembaga Permberdayaan Tuna Netra (LPT) Surabaya
- Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Pusat
- Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Selatan
- Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kepemudaan
- Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
- Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA)
- Bandung Independent Living Center (BILiC)
- Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni)
- Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Sulawesi Selatan
- SEHATI Sukoharjo
- Independent Legal Aid Institute (ILAI)
- Perhimpunan Mandiri Kusta Sulawesi Selatan
- Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
- Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan
- Federasi Kesejahteraan Penyandan Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI)
- Federasi Kesejahteraan Penyandan Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Sulawesi Selatan
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).