HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR:
TIDAK ADA CALON YANG LAYAK!
MA Harus Membenahi Sistem Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Proses seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk oleh MA dan diketuai oleh Artidjo Alkostar sudah berlangsung sejak 6 November 2015 kemarin dan menghasilkan 58 calon lewat tes administrasi dan tes tertulis. Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak dari Koalisi Pemantau Peradilan terhadap 58 orang calon hakim Ad Hoc Tipikor Dari 58 calon, dan mendapatkan temuan awal dari 37 calon Hakim Adhoc yang berhasil ditelusuri.
Hasilnya, dari 37 calon tersebut, Pertama, integritas tidak teruji. Beberapa calon yang melakukan pelanggaran etika profesi dan bahkan dugaan pelanggaran hukum pidana dari profesinya. Ditambah, ada 18 calon yang terindikasi merupakan “pencari kerja”. Indikasi ini dilihat dari adanya calon yang pernah mengikuti beberapa seleksi calon pejabat publik, atau sedang tahap persiapan pensiunan atau bahkan telah pensiun. Kedua, dari aspek kompetensi, sebagian besar calon tidak memahami persoalan Korupsi, mulai dari kerangka teori dan praktik secara normatif hukum, termasuk perspektif dan kemampuan analisa perundang-undangan, bahkan sampai pada level yang paling sederhana, tugas pokok dan fungsi atau kewenangan Hakim Ad Hoc Tipikor. Padahal itu yang akan diemban nanti. Ke tiga, dari aspek Independensi, sedikitnya ada 7 calon yang berafiliasi dengan partai politik. Ini tentu akan mengganggu calon jika terpilih sebagai hakim.
Koalisi juga ikut memantau proses seleksi terakhir yaitu seleksi wawancara terhadap 58 calon. Seleksi dilakukan dalam 5 ruangan terpisah. Masing-masing ruang diisi oleh 2 orang pansel sebagai penanya. Setiap ruang diisi oleh 11-12 orang calon hakim ad hoc tipikor. Dari hasil pemantauan ada dua catatan penting, diantaranya:
Pertama, Pansel sangat terfokus pada kompetensi dasar soal pengetahuan dan pemahaman penanganan kasus korupsi secara teori dan praktik. Sejumlah pertanyaan seputar UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, asas hukum pidana, Hukum acara pidana, Justice collaborator, menjadi pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh pansel kepada tiap calon.
Kedua, pertanyaan yang sangat dasar untuk diketahui seorang hakim yang mengadili perkara korupsi tersebut tak dapat dijawab secara baik oleh seluruh calon hakim. Ke-58 calon tak memiliki pemahaman dan pengetahuan yang cukup baik di isu tindak pidana korupsi. Banyak dari mereka yang kesulitan menjelaskan perbedaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Ketiga, Pansel Kurang menggali seputar Integritas dan Independensi calon. Hanya ada beberapa calon yang ditanyakan seputar persoalan integritas dan independensi namun tak mencoba untuk menggali lebih jauh persoalan tersebut. Pertanyaan hanya berupa klarifikasi dari temuan tim penelusuran rekam jejak calon. Padahal cukup banyak calon yang independensinya diragukan karena diduga berafiliasi dengan partai politik tertentu. Selain itu ada pula yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi yang digelutinya.
Meski begitu kami mengapresiasi kerja Panitia Seleksi Calon Hakim Adhoc Tipikor yang sudah sangat terbuka dan mau mendengarkan dan menerima, serta melibatkan temuan dan usulan dari Koalisi yang juga diakomodasi dalam proses seleksi utamanya pada saat Seleksi Wawancara kemarin.
Terlepas dari kebutuhan yang mendesak akan hakim hoc tipikor, Panitia Seleksi seharusnya mempertimbangakan aspek kualitas secara matang. Keberadaan hakim ad hoc yang merupakan hakim yang khusus mengadili perkara korupsi merupakan posisi strategis dan sangat penting. Keberadaannya diharapkan dapat menghadirkan kualitas putusan dalam sidang perkara korupsi yang sejauh ini masih belum optimal. Karenya keberadaan Hakim ad hoc tipikor juga mesti dibarengi dengan standar kemampuan super tinggi. Dan bukan orang-orang yang tidak memiliki kemampuan mencukupi dengan harapan setelah pendidikan calon hakim mereka memiliki pemahaman yang baik.
Berdasarkan uraian di atas maka kami meminta Panitia Seleksi Calon Hakim Ad hoc Tipikor dan MA untuk:
- Menolak seluruh Calon hakim Ad Hoc yang mengikuti seleksi, dikarenakan tidak dapat memenuhi standar Integritas, Independensi dan Kompetensi.
- Mengedepankan aspek Kualitas Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, dan bukan mengakomodasi keterdesakan MA untuk menjawab kebutuhan kuantitas.
- Pansel dan MA harus membuka indikator penilaian calon hakim ad hoc tipikor ke Publik.
- MA harus membenahi sistem Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ke depan agar dapat menjaring calon yang lebih berkualitas.
- Melibatkan KPK dan PPATK untuk melakukan penelusuran rekam jejak calon.
Jakarta, 13 November 2015
KOALISI PEMANTAU PERADILAN
Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,
Indonesia Legal Roundtable, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform