Kami, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP), mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pada periode DPR ini (2009-2014) sekaligus mendorong agar pembahasan dilakukan pada periode DPR mendatang (2014-2019).
Perlu ditegaskan, sikap kami pada awalnya adalah mendorong pembahasan Rancangan KUHAP dilakukan pada DPR periode ini. Sikap tersebut, pada tataran proses, dilandasi atas dua prasyarat yaitu (i) ketersediaan waktu yang cukup dan (ii) metode pembahasan yang efektif serta partisipatif. Namun, melihat perkembangan pembahasan di DPR, kedua prasyarat tersebut berpotensi tidak akan terpenuhi terutama apabila Rancangan KUHAP dipaksakan dibahas pada DPR periode ini.