Siaran Pers:
PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia)
“PERADI Harus Profesional, Akuntabel, dan Memperjuangkan Keadilan”
Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum periode 2015-2020 akan segera digelar. Pemilihan yang adil, jujur, dan partisipatif adalah prasyarat utama untuk menghasilkan Ketua Umum PERADI yang dipercaya dan diterima oleh setiap Advokat.
Profesi Advokat sudah seharusnya berorientasi pada kepentingan publik dan pencari keadilan. Maka itu, uji publik dan penggalian terhadap visi-misi serta program kerja dari para Calon Ketua Umum PERADI adalah suatu keharusan.
Pada 18 Maret 2015, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Indonesia Jentera School of Law (IJSL) dan Hukumonline.com mengadakan Debat Calon Ketua Umum PERADI. Acara debat itu dihadiri oleh empat orang kandidat Ketua Umum Peradi, yakni Luhut Pangaribuan, Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, dan Humphrey R. Djemat.
PERADI sebagai Organisasi Advokat mengemban banyak tantangan baik dari sisi internal maupun eksternal. Tantangan dari sisi internal meliputi agenda rekonsiliasi dan rekonsolidasi antar advokat yang belum kunjung tuntas. PERADI mesti merangkul semua kelompok Advokat dan menghentikan perselisihan demi pemajuan profesi Advokat ke depan.
PERADI juga mesti mengoptimalkan pemberian perlindungan bagi Advokat dalam menjalankan profesinya. Dalam hal ini, PERADI juga seharusnya berperan untuk meningkatkan kesetaraan profesi Advokat dengan penegak hukum lainnya.
Untuk menjaga Advokat sebagai profesi yang mulia, penegakan kode etik secara adil dan akuntabel adalah kewajiban. Sistem pengawasan dan penegakan kode etik mesti dievaluasi dan dibenahi. Tanpa penegakan kode etik yang adil dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap profesi Advokat akan semakin tergerus.
Di sisi lain, tantangan dari sisi eksternal juga menanti untuk segera disikapi. PERADI sebagai organisasi Advokat mesti berperan dalam agenda reformasi hukum, baik yang terkait maupun tidak terkait dengan kepentingan Advokat. Reformasi hukum adalah juga persoalan bagaimana mewujudkan profesi Advokat yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap gerakan antikorupsi.
Advokat tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan klien. Sebagai profesi publik, Advokat mesti menjawab kebutuhan para pencari keadilan. Oleh karena itu, PERADI mesti membenahi sistem dan memastikan bahwa kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) dapat dilakukan dengan optimal.
Satu kondisi yang sudah di depan mata dan tidak dapat lagi dibendung adalah berlangsungnya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Konsekuensinya, peningkatan kapasitas Advokat menjadi suatu keharusan. PERADI memiliki peran penting untuk meningkatkan kapasitas Advokat Indonesia agar dapat bersaing di kancah global.