Penyampaian hasil pemantauan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dalam pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dilaksanakan pada Senin, 4 April 2016, pukul 13.00. Audiensi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan YAPPIKA (Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat) yang tegabung dalam KBB. Kegiatan itu disambut dan dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Ibu Pocut. Eliza, S.Sos, S.H., M.H. bersama jajaran struktural lain.
Ronald Rofiandi selaku Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan PSHK membuka penyampaian hasil monitoring dan evaluasi UU Ormas dengan menyatakan tujuan dari pemantauan ini. Pemantauan yang telah dilaksanakan selama dua tahun (2014—2015) bertujuan untuk melihat implementasi oleh lembaga pelaksana dan efektivitas mencegah penyimpangan ormas. Pada tahun pertama, pemantauan mulai terlihat benih-benih represi dari lembaga pelaksana di berbagai daerah dan pada tahun kedua, mulai muncul kebijakan yang melegitimasi tindakan yang represif itu. Francisca Fitri, selaku Direktur Ekekutif YAPPIKA, menajamkan pembahasan dengan memberikan contoh tindakan represi yang terjadi, seperti mewajibkan pendaftaran organisasi dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kesbangpol. Jika tidak teregistrasi, izinnya dicabut atau bahkan dibubarkan, dicap sebagai ormas illegal, akses dana serta fasilitas ditutup. Hal itu tentu sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjamin hak konstitusional warga negara untuk berserikat. Dalam implementasi di berbagai daerah, ternyata masih banyak penyimpangan terhadap putusan MK itu.
Menanggapi hasil pemantauan tersebut, Ibu Pocut bersama jajaran merespons positif kontribusi yang telah diberikan KKB. Ada hal yang menarik dalam diskusi ketika membahas kewajiban meregistrasikan ormas kepada Pemerintah Daerah. Dari sudut pandang Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dari pendaftaran, yaitu upaya memberikan kepastian hukum dan pencegahan terjadinya tidak kriminal, seperti dana hibah ke ormas fiktif. Namun, memang bagi KKB, hal itu berpotensi membatasi ruang kebebasan berserikat bagi warga negara dan adanya lingkup kerja beberapa ormas yang sempit sehingga tidak perlu untuk didaftarkan.
Selain menyampaikan hasil pemantauan UU Ormas, KKB juga mendorong RUU Perkumpulan yang masih dalam proses penyusunan NA dan RUU untuk segera disahkan karena akan dapat menjawab berbagai kerancuan konsep dan pengaturan dari UU Ormas. PSHK juga menyampaikan perhatian dan keinginan untuk beraudiensi lagi dengan BPHN mengenai Rancangan Peraturan Menkumham tentang Pelaksanaan Konsultasi Publik Pembentukan Perundang-undangan.