“Kami telah gencar menyebarkan informasi mengenai gugatan sederhana, namun sampai sekarang masih belum ada gugatan sederhana yang didaftarkan,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nurhakim. Ungkapan itu disampaikan pada salah satu sesi kegiatan “Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana bagi Ketua Pengadilan Negeri” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) pada 27—29 April 2016 di Hotel Royal Padjajaran, Bogor. Tujuan kegiatan itu adalah meluaskan gugatan sederhana sebagai mekanisme baru dalam penyelesaian perkara perdata dengan nilai kecil.
PSHK bersama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk meluaskan gugatan sederhana melalui materi yang dibuat ,seperti buku saku, poster, brosur, materi bimbingan teknis, dan video terkait gugatan sederhana. Semua materi itu turut dibagikan kepada semua peserta kegiatan sosialisasi.
Mengawali rangkaian kegiatan, Herri Swantoro—Dirjen Badan Peradilan Umum—membuka dengan menjelaskan latar belakang pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan. Keluhan terhadap praktik hukum acara perdata yang mahal dan rumit membuat masyarakat enggan berurusan di pengadilan, apalagi yang memiliki sengketa dengan nilai kecil. Padahal, menurut asasnya, peradilan dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan berbiaya ringan. Gugatan sederhana yang menyederhanakan proses hukum acara perdata merupakan salah satu solusi untuk permasalahan lamanya proses beracara perdata selama ini. Pemaparan materi mengenai konsep hukum acara dalam gugatan sederhana disampaikan oleh Pri Pambudi, Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung. Peran teknologi informasi sebagai pendukung pelaksanaan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan disampaikan oleh Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
Selain permasalahan utama mengenai akses keadilan, gugatan sederhana juga berkaitan dengan kemudahan berusaha. Binziad Kadafi, Penasihat Senior untuk Reformasi Peradilan AIPJ, mengatakan bahwa kualitas proses peradilan merupakan salah satu indikator untuk menilai kemudahan berusaha, khususnya dalam enforcing contract. Pendalaman materi mengenai kualitas proses peradilan dipaparkan oleh Syamsul Maarif, Hakim Agung. Materi kemudahan berusaha menambah perspektif mengenai pentingnya gugatan sederhana dalam dunia usaha. Pertanyaan, kendala, dan masukan yang disampaikan dalam forum itu akan menjadi bahan evaluasi dan materi untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan gugatan sederhana.