Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan. Sekarang, tinggal bagaimana kita memastikan UU itu bisa diterapkan dengan baik. Salah satunya, kita perlu meninggalkan istilah “cacat” yang selama ini biasa digunakan dan menggantinya dengan “disabilitas”. Jika istilah “cacat” langsung menganggap orang yang anggota tubuhnya tidak lengkap sebagai orang yang tidak normal atau memiliki kekurangan, istilah “disabilitas” menganggap penyandang disabilitas hanya sebagai orang yang berbeda, layaknya semua lapisan masyarakat yang masing-masing memiliki kemandirian, keunikan, dan kemampuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, para penyandang disabilitas mengikuti Paralympic 2016, kompetisi olahraga, di Rio de Jeneiro, Brazil saat ini. Kapankah kita bisa melihat ini di Indonesia?
Sehingga, persoalannya bukan pada bisa atau tidaknya seorang penyandang disabilitas menggunakan suatu fasilitas, tetapi apakah sudah disediakan fasilitas yang bisa diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari warga negara.
Melalui video animasi “LAWmotion #22: Disabilitas, Bagian dari Keberagaman” ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) hendak menawarkan cara pandang baru mengenai disabilitas. Pada akhirnya, ini merupakan pemenuhan hak asasi manusia untuk semua lapisan masyarakat.
Silakan tonton LAWmotion # 22: Disabilitas, Bagian dari Keberagaman di: http://bit.ly/LAWmotionDisabilitas_