Dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan cara pandang baru terhadap isu disabilitas, Bandung Independent Living Center atau Bilic mengadakan kegiatan workshop tentang Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Workshop yang diadakan di Hotel Grand Hani Lembang, Bandung itu ditujukan kepada segenap pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang secara khusus berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Workshop selama dua hari tersebut, 19—20 Oktober 2016, dibagi menjadi empat sesi, yaitu sesi prinsip dan konsep disabilitas, sesi pengenalan UU Penyandang Disabilitas dan dampak terhadap Pemerintah Daerah, sesi perlindungan hak anak dengan disabilitas, dan terakhir sesi partisipasi orang dengan disabilitas dalam implementasi UU Penyandang Disabilitas. Dalam sesi kedua, yang bertindak sebagai fasilitator adalah Fajri Nursyamsi, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Fajri terlibat aktif dalam advokasi UU Peyandang Disabilitas, terutama dalam melakukan drafting atau penyusunan RUU Penyandang Disabilitas usul dari masyarakat. Dengan pengalaman itu, Fajri membantu para peserta untuk memahami perbedaan antara UU Penyandang Disabilitas dan UU terdahulunya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Selain itu, materi sesi kedua juga memperdalam bagaimana pendekatan baru, yaitu rights based dapat digunakan dalam memandang isu disabilitas, khususnya dalam penyusunan program kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Peserta workshop terlihat antusias memperhatikan pemaparan dan mengikuti diskusi yang dilakukan pada sesi kedua, khususnya ketika ditayangkan LAWmotion #22 tentang Disabilitas sebagai Bagian dari Keberagaman (https://www.youtube.com/watch?v=cgzq3zIloPo). Melalui video itu, peserta mampu menyerap apa yang dimaknai sebagai pendekatan rights based pada disabilitas. Selain itu, peserta juga jadi memahami apa yang perlu diutamakan dalam membangun program-program bagi masyarakat disabilitas. Pemahaman itu kemudian akan sangat bermanfaat bagi peserta dalam mendukung implementasi dari UU Penyandang Disabilitas, khususnya di Kabupaten Bandung Barat.
Penulis: FN
Editor: APH