Finalisasi draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut dengan Tilang telah selesai dilaksanakan pada Kamis, 17 November 2016 di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rapat finalisasi yang dilakukan pokja tilang itu dihadiri langsung oleh Ketua Pokja Tilang, Dr. Syarifuddin; Wakil Ketua Pokja Tilang, Andi Samsan Nganroe, Sekretaris Pokja Tilang, Prof. Basuki Rekso Wibowo; Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan; Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Suharto; Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Humuntal Pane; serta Ketua Pengadilan Negeri yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dalam penyusunan Perma Tilang itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) telah terlibat sejak awal dalam pokja tilang yang dibentuk oleh Mahkamah Agung. PSHK dinilai telah berhasil memantik reformasi penanganan perkara tilang di Mahkamah Agung berdasarkan hasil penelitiannya bersama dengan Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbangkumdil MA) tentang standardisasi pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri yang didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Berdasarkan hasil kesepakatan pokja tilang mengenai draf finalisasi Perma Tilang, pada prinsipnya terdapat beberapa terobosan.
Pertama, adanya penetapan denda yang dibuat oleh Hakim. Penetapan denda ini berisi daftar pelanggar dan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Nantinya, penetapan denda ini akan dipublikasikan melalui website Pengadilan Negeri sebelum ditetapkan sebagai putusan. Mahkamah Agung juga berencana untuk menentukan tabel penetapan denda untuk meminimalisasi disparitas putusan mengenai denda tilang yang dijatuhkan terhadap pelanggar. Dengan tidak mengurangi hak pelanggar untuk mengajukan keberatan, pokja tilang mendesain agar masih dibuka kemungkinan pelanggar mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri terhadap besaran denda yang ditetapkan ataupun pelanggar merasa tidak melakukan pelanggaran.
Kedua, pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, kecuali dalam hal pelanggar mengajukan keberatan. Poin penting dari terobosan ini adalah pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan pada hari kerja yang biasanya dilaksanakan pada Jumat. Selain itu, ini juga bisa memangkas habis praktik percaloan dalam perkara tilang yang cukup masif di pengadilan. Dengan mengedepankan keadilan, para pihak yang ingin mengajukan keberatan dapat hadir pada hari sidang yang telah ditentukan dengan mendaftar di Pengadilan Negeri. Sementara itu, bagi pihak yang tidak mengajukan keberatan, penetapan denda yang telah dipublikasikan sebelumnya akan menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang juga akan dipublikasikan melalui website Pengadilan Negeri. Setelah itu, pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan, melainkan cukup membayarkan denda kepada Kejaksaan, baik secara tunai maupun secara elektronik. Setelah pembayaran denda itu, pelanggar dapat langsung mengambil barang bukti (baik SIM atau STNK) dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Ketiga, pelimpahan berkas secara elektronik dari penyidik kepada pengadilan. Dengan adanya terobosan ini, pengadilan menilai akan memudahkan proses pelimpahan berkas dari penyidik kepada pengadilan. Mahkamah Agung menilai bahwa semua Pengadilan Negeri di Indonesia telah siap menerima pelimpahan berkas secara elektronik ini. Pelimpahan berkas secara elektronik tentunya akan memudahkan klasifikasi pelanggar. Selain itu, data tersimpan dengan baik oleh pengadilan.
Pada akhir kegiatan, Dr. Syarifuddin mengapresiasi kinerja pokja tilang yang telah menyelesaikan draf Perma Tilang sebagaimana diharapakan dapat menjadi pemicu terciptanya pelayanan publik yang lebih baik oleh Mahkamah Agung, serta dapat menghapuskan praktik percaloan yang menjadi sorotan publik terhadap pengadilan. Selain itu, pokja tilang mengharapkan integrasi dengan mengedepankan semangat reformasi penanganan perkara tilang yang tentunya melibatkan lembaga penegak hukum lainnya, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Dr. Syarifuddin menutup rapat dengan harapan agar draf Perma Tilang dapat segera dibahas dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk disahkan dan berlaku secara nasional.
Penulis: Ibnu Hakam Musais
Editor: Amalia Puri Handayani