JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak berdasarkan keperluan yang mendesak.
Pengungkapan skandal korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunjukkan prestasi KPK dalam memberantas korupsi dalam skala besar.
“Saya kira tidak ada urgensi untuk merevisi UU KPK saat ini. KPK sangat efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk mengungkap skandal e-KTP,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2017).
Menurut Miko, daripadamenyuarakan revisi UU KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya menunjukkan sikap mendukung penguatan KPK. Terutama untuk membongkar kasus korupsi e-KTP.
Selain itu, menurut Miko, DPR sebaiknya mengutamakan revisi undang-undang lain yang lebih penting untuk segera diselesaikan. Misalnya, undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Salah satunya undang-undang perampasan aset yang mendukung KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memproses hukum kasus korupsi.
“Yang penting adalah bagaimana mendorong RUU lain dalam konteks membangun legislasi antikorupsi. Dengan posisi saat ini, tidak heran jika kami kembali mempertanyakan komitmen antikorupsi DPR,” kata Miko.
=============================================================
Sumber : http://nasional.kompas.com/
Terbit pada : Selasa, 14 Maret 2017
Tautan online: http://nasional.kompas.com/read/2017/03/14/15070371.buktik