Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Yayasan Amanah Harapan Prakarsa (Yayasan AHP), sebuah yayasan yang didirikan oleh para lawyer firma hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang kerja sama pemberian dukungan pengembangan organisasi bagi PSHK.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Yayasan AHP, Ahmad Maulana dengan Direktur Eksekutif PSHK M Nur Sholikin. Hadir pula dalam acara penandatanganan itu Ahmad Fikri Assegaf (Ketua Dewan Pembina Yayasan), Bono Daru Aji (Managing Partner AHP), dan Affan Giffari (Sekretaris Yayasan) dari pihak Yayasan AHP, serta Direktur Riset dan Inovasi PSHK Rizky Argama.
Kerja sama ini merupakan bagian dari dukungan Yayasan AHP terhadap pelaksanaan reformasi hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang penelitian hukum. Sebelumnya, kantor hukum AHP juga memberikan dukungan bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membantu program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dalam acara penandatanganan yang diadakan di gedung baru kantor AHP tersebut, Sholikin menyampaikan bahwa dukungan dana dari Yayasan AHP ini akan digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan PSHK, antara lain terkait pengembangan kapasitas pengetahuan peneliti dan staf pendukung, penyebaran informasi organisasi, serta dukungan operasional.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan bagi PSHK, sekaligus apresiasi bagi Yayasan AHP yang mempunyai kepedulian terhadap organisasi yang mendorong reformasi hukum,“ ujar Sholikin dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Rabu (24/5).
PSHK merupakan organisasi penelitian dan advokasi bidang hukum yang mempunyai fokus pada legislasi dan peradilan. Berdiri sejak 1 Juli 1998, PSHK telah banyak terlibat dalam berbagai program reformasi bidang hukum. Sejak 2011, PSHK mengembangkan sayap dalam bidang pendidikan hukum dengan mendirikan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
=============================================================
Sumber : http://www.hukumonline.com/
Terbit pada : Rabu, 24 Mei 2017
Tautan online: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59257d3052976/pshk-dan-yayasan-ahp-teken-mou-penelitian-hukum
===============================================================