Penelitian ini merupakan penelitian atau pengkajian atas regulasi dan kebijakan pemerintah sehubungan dengan perlakuan perpajakan bagi kegiatan filantropi. Kegiatan filantropi itu sendiri bermakna sebagai kegiatan yang mempunyai relasi kuat dengan kegiatan sosial. Dalam realitasnya, kegiatan ini rupanya masih menyisakan persoalan terkait pajak yang mesti ditanggung baik oleh pemberi donasi, penerima donasi, dan pengumpul donasi. Kurang dinamisnya pengaturan perpajakan dimana pada saat bersamaan kegiatan filantropi berkembang dan bervariasi telah membuat para donatur dan penerima donasi menghadapi ketidakpastian terkait perpajakan atas filantopi termasuk perlakuan perpajakan apa yang bisa diperoleh dari pemerintah. Sejumlah peraturan di level menteri sudah dibuat namun bagi pegiat filantropi masih menyisakan pertanyaan sehubungan dengan apakah peraturan tersebut sudah mengakomodasi para pegiat filantropi ataukah belum. Penelitian ini dilakukan atas dasar latar belakang tersebut.
Penelitian dimulai dari bulan Desember 2016 hingga Mei 2017. Secara aktivitas, tim peneliti melakukan penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data dan wawanca a mendalam. Para pemangku kepentingan atau stakeholders riset ini meliputi lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis filantropi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, perusahaan-perusahaan, yayasan keluarga konglomerat, dan sebagainya.
Output yang akan dihasilkan dari riset ini adalah berupa laporan penelitian dalam bentuk buku dan policy paper. Tentunya, hasil penelitian in akan dimuat juga dalam website PSHK sebagai bentuk keterbukaan data bagi publik.