Sebagai warga negara Indonesia, masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik. Itu adalah hak dasar yang wajib dipenuhi. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang pelaksanaan pelayanan publik. Tidak hanya pihak penyelenggara dan pelaksana, masyarakat juga memiliki peranan dalam kesuksesan berjalannya pelayanan publik di Indonesia. LAWmotion #12 memaparkan isi undang-undang itu, misalnya mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, termasuk masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Jadi, apa saja hak dan kewajiban kita?
LAWmotion yang merupakan bagian dari rangkaian Pelayanan Publik ini merupakan hasil kerja sama YAPPIKA dan PSHK.