
Perencanaan legislasi di Indonesia masih tersendat-sendat, ditandai dengan pembentukan undang-undang yang selama ini belum berjalan secara efektif dan terukur. Karena itu, prioritas utama saat ini bukan memperbesar target capaian legislasi, melainkan menata kembali bagaimana agenda legislasi disusun, dilaksanakan, dibuka kepada publik, hingga dievaluasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) pada 16 September 2026 lalu.
Salah satu persoalan mendasar adalah kesenjangan antara target dengan capaian legislasi. “Catatan PSHK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2020 hingga 2025, capaian legislasi hanya berada pada kisaran 8 sampai 22% dari target tahunan. Dari 37 hingga 52 Rancangan Undang-Undang yang ditargetkan, capaian aktualnya hanya menyentuh 3 hingga 10 RUU per tahun,” kata Rizky.
Selain tidak realistis, menurut Rizky, agenda legislasi selama ini juga begitu mudah berubah. “Pada 2025, misalnya, jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas berubah dari 41 menjadi 52 RUU. Sementara hingga 9 Desember 2025, tercatat hanya sembilan RUU yang selesai dibahas menurut catatan PSHK,” jelasnya.
Problem semakin kompleks karena proses legislasi juga belum sepenuhnya transparan. Sebagian besar draf RUU dan naskah akademik yang ditelusuri PSHK tidak tersedia di laman situs milik DPR. Di saat yang sama, sebagian besar dokumen sidang pembahasan juga tidak dapat diakses. “Akibatnya, masyarakat kesulitan mengikuti perubahan substansi RUU, membandingkan berbagai masukan, dan menilai bagaimana proses pembentukan undang-undang berlangsung,” pungkas Rizky.
Di tingkat kelembagaan, persoalan lain muncul dari siklus legislasi yang masih tersebar di berbagai institusi. Perencanaan, pengawasan ex ante (penilaian), pengundangan, hingga evaluasi belum sepenuhnya berjalan dalam satu koordinasi.
Situasi-situasi ini tidak hanya mempengaruhi kualitas pembentukan undang-undang secara umum, tetapi juga membatasi ruang DPD dalam menjalankan mandat konstitusionalnya secara optimal. DPD seharusnya memiliki kewenangan dalam mengajukan dan membahas RUU tertentu serta memberikan pertimbangan soal kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Agar kewenangan tersebut dapat dijalankan secara efektif, menurut Rizky, peran DPD perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme yang lebih operasional. “Mulai dari mengetahui rencana RUU, menentukan keterkaitannya dengan mandat DPD, menghimpun aspirasi daerah, mempublikasikan posisi DPD, hingga mengevaluasi pelaksanaan UU yang berdampak pada daerah,” tegasnya.
Dua Langkah Prioritas: Prolegnas yang Realistis dan Perbaikan Tata Kelola Lewat Revisi UU PPP
Semua persoalan tersebut, menurut Rizky, memberikan sinyal bahwa perencanaan legislasi berikutnya perlu dilakukan secara lebih realistis. “Jangan sampai daftar prioritas memuat jauh lebih banyak RUU daripada yang mampu dikerjakan. Jika hal ini terus terjadi, Prolegnas berisiko kehilangan fungsinya sebagai instrumen perencanaan dan tereduksi sebagai wish list parlemen,” ujarnya.
PSHK pun mendorong agar DPD berfokus menyelesaikan RUU lama, seperti RUU tentang Daerah Kepulauan. Jika dibutuhkan RUU baru, disarankan agar DPD membatasi maksimal satu hingga dua RUU yang benar-benar memenuhi kriteria tertentu, seperti: punya urgensi yang tinggi, siap dikerjakan, sesuai dengan mandat konstitusional, memiliki kapasitas pendukung, dan prosesnya dapat dibuka kepada publik; contohnya seperti RUU tentang Daerah Kepulauan.
“Setiap usulan RUU baru perlu melewati setidaknya lima saringan: kesesuaian dengan mandat DPD, kejelasan masalah dan dampaknya, kesiapan substansi, kapasitas pemrakarsa, serta keterbukaan proses,” ujar Rizky.
Selain RUU Kepulauan, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) juga perlu menjadi agenda strategis, mengingat ia bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat perencanaan legislasi, kedudukan DPD, partisipasi publik, produk hukum daerah, dan evaluasi regulasi. Menurut Rizky, perlu dipastikan revisi UU PPP mengatur regulasi sebagai satu siklus yang utuh: mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan, implementasi, hingga evaluasi.
“Revisi UU PPP juga perlu memperkuat beberapa hal, seperti perencanaan berbasis bukti melalui analisis dampak, partisipasi publik yang memiliki standar dan dapat diuji, harmonisasi yang memperhatikan konstitusionalitas dan implementabilitas, pembagian kewenangan antar lembaga yang jelas, serta evaluasi berkala terhadap seluruh regulasi,” tambah Rizky.
Soal partisipasi publik, keterlibatan masyarakat juga perlu dipahami lebih dari sekadar kehadiran dalam forum konsultasi. Masyarakat perlu memperoleh informasi sebelum proses berlangsung, waktu dan akses yang memadai selama proses, ringkasan masukan, tanggapan tertulis pembentuk UU, dan riwayat perubahan naskah setelahnya.
Menata Sistem, Bukan Sekadar Menambah Daftar
Apa yang disampaikan Rizky bermuara pada satu pesan penting: keberhasilan legislasi tidak seharusnya diukur dari seberapa banyak UU yang berhasil disahkan, melainkan dari seberapa baik keseluruhan prosesnya bekerja secara efektif dan menghasilkan aturan yang dibutuhkan.
Karena itu, perbaikan Prolegnas 2027 dan revisi UU PPP perlu dilihat sebagai dua bagian dari agenda yang sama. Prolegnas menjadi ruang untuk memperbaiki cara memilih dan merencanakan regulasi, sedangkan revisi UU PPP menjadi momentum untuk memperbaiki sistem yang mengelola regulasi sejak direncanakan hingga dievaluasi.
Harapannya, akan terbuka ruang lebih lebar bagi DPD untuk menjalankan mandat konstitusionalnya secara lebih bermakna. Bukan hanya terlibat saat RUU sudah masuk dalam pembahasan, tetapi juga ikut menentukan agenda, membawa aspirasi daerah, memastikan keterbukaan proses, hingga menggunakan hasil evaluasi UU sebagai dasar penyusunan agenda legislasi selanjutnya.
