Jalannya pemerintahan daerah tak bisa terlepas dari perkembangan peraturan di pemerintah pusat. Tumpang tindih peraturan maupun kewenangan mengawasi perda sangat menghambat jalannya pemerintahan daerah saat ini. Dalih keharusan adanya regulasi dalam setiap kebijakan melahirkan peraturan-peraturan tidak harmonis.
“Setiap kebijakan yang akan dijadikan regulasi mestinya mempertimbangkan harmonisasi sebagai suatu kebutuhan bersama,” ujar Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Dr. Diani Sadiawati dalam diskusi penyusunan Background Study RPJMN 202-2024 pada Kamis (13/12/2018) di Jakarta.
Diskusi yang diselenggarakan oleh PSHK bersama dengan Bappenas tersebut diikuti oleh perwakilan dari biro hukum propinsi dan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dari Maluku, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatra Barat dan Aceh. Tujuan diskusi ini untuk mendapatkan masukan kendala dan upaya perbaikan dalam sistem perundang-undangan di daerah.
Sejumlah informasi muncul dalam diskusi tersebut diantaranya terkait dengan kualitas regulasi di yang sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia pada tingkat pembuatan dan perencanaan. Hal ini terkendala akibat tidak meratanya persebaran tenaga penyusun dan perancang perundang-undangan yang bersertifikat menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas peraturan daerah.
Selain itu dari sisi substansi, masih banyak peraturan daerah yang hanya mengikuti format dari Pemerintah Pusat bukan pada kebutuhan Pemerintah Daerah sendiri. Di sisi lain, Program Pembentukan (Propem) perda dalam satu tahun yang telah disusun banyak yang tidak tercapai. Secara teknis, dalam prakteknya Naskah Akademik Propem Perda banyak yang tidak disusun sebagaimana mestinya sehingga hanya berupa daftar judul saja.
Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menambahkan pentingnya syarat formil dalam penyusunan Naskah Akademik yang perlu dirinci dan harus terpenuhi misalnya keterlibatan akademisi. Dengan begitu pengkajian terhadap lahirnya regulasi daerah dapat memiliki kualitas yang lebih baik.
Pada sisi partisipasi publik, Dr. Diani menambahkan juga tentang perlunya peningkatan kualitas demokrasi pada pembuatan peraturan di daerah. Untuk itu, perlu melibatkan masyarakat terutama yang terdampak langsung atas suatu kebijakan daerah. Upaya salah satunya bisa dengan menyediakan laman website atau aplikasi tersendiri terhadap kebijakan yang akan keluar. Masyarakat berhak dilibatkan dalam pembuatan perda, tidak hanya sosialisasi. (NTA)