Sindonews.com – Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panggilan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century bisa dimaknai dua hal.
“Pertama, harus dipilah dulu kewajiban KPK untuk hadir dan memberikan keterangan. Kedua, baik DPR dan KPK masing-masing punya rujukan atau dasar hukum dalam menjalankan kewenangannya,” ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (30/5/2013).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 dan 72 Undang-Undang MD3, DPR berwenang untuk memanggil para pejabat negara, pejabat pemerintah, atau anggota masyarakat. Di sisi lain, KPK sebagai salah satu badan publik sesuai Undang-Undang KIP Pasal 17 berhak mengecualikan jenis informasi tertentu untuk diberikan kepada siapapun.
“Apabila informasi itu dipandang dapat menghambat proses penegakan hukum yang sedang ditangani KPK,” jelasnya.
Menurut Ronald, DPR tidak perlu memanggil paksa KPK. Di sisi lain, KPK pun seharusnya hadir saja. Apabila dalam pertemuan tersebut ada tindakan atau permintaan dari anggota Timwas Century yang ingin mengorek data dan informasi penyidikan, KPK berhak untuk tidak menyampaikannya.
“Lagian, sekalipun KPK tidak hadir dalam undangan rapat Timwas Century, ada kemungkinan dalam kesempatan rapat kerja antara KPK dengan Komisi III, akan ditanyakan juga karena toh anggota Timwas Century sebagian dari Komisi III. Jadi memang tidak akan terhindarkan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.
“Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa,” kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.
Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.
“Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century,” terangnya.
Sumber Tautan: http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/30/13/744142/pshk-kpk-punya-h…