Rabu, 21 November 2013, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI). RDPU itu dilaksanakan untuk menghimpun masukan masyarakat terkait dengan pembentukan Program Legisalsi Nasional 2014 (Prolegnas 2014).
Dalam pertemuan itu hadir tiga orang perwakilan PSHK, yaitu Ronald Rofiandri (Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan), Siti Maryam Rodja (Deputi Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan), dan Fajri Nursyamsi (Staff Direktorat Monitoring, Advokasi, dan Jaringan). Selain PSHK, RDPU tersebut juga mengundang Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) untuk memberikan masukan.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR RI tersebut, dihadiri oleh 13 anggota termasuk satu orang Pimpinan Baleg. RDPU sedianya dimulai jam 10.00 WIB, tetapi baru terlaksana pada jam 11.00 WIB. RDPU berjalan selama satu jam, sampai jam 12.00 WIB.
Setelah pembukaan, Pimpinan Rapat mempersilakan PSHK untuk memulai presentasinya perihal masukan terhadap Prolegnas 2014. Dalam paparannya, Ronald Rofiandri mengungkapkan konteks kekinian perihal pelaksanaan fungsi legislasi. Konteks yang dimaksud adalah seperti waktu yang sudah sangat sempit bagi DPR RI Periode 2009-2014 untuk menyelesaikan “hutang” RUU yang diprioritaskan untuk disahkan. Selain itu, dalam sisa waktu yang sempit itu, pelaksanaan fungsi legislasi tidak akan maksimal, karena anggota DPR RI juga harus melakukan fungsi lain (anggaran da pengawasan, dan sebagian besar anggota DPR RI saat ini akan mencalonkan diri kembali menjadi anggota DPR RI periode berikutnya. Selain itu, Ronald juga mengingatkan bahwa Prolegnas 2014 adalah yang terakhir pada kepengurusan DPR RI periode saat ini. Sehingga penting untuk disusun dengan serius dan lebih realistis.
Dalam aspek kuantitas, PSHK mengingatkan bahwa beban prolegnas saat ini sangat berat dan tidak realistis. Oleh karena itu, penting untuk Baleg DPR RI memilah Rancangan Undang-undang (RUU) mana yang akan diteruskan, dan RUU mana yang akan dihentikan atau bahkan dicabut dari Prolegnas. Selain itu, upaya “kejar setoran” itu seharusnya tidak menyebabkan kualitas undang-undang yang dihasilkan menjadi rendah. Oleh karena itu, PSHK mengajukan masukan untuk mengurangi jumlah RUU dalam Prolegnas 2014, dengan cara menghentikan semua RUU yang masih dalam tahap persiapan, dan hanya melanjutkan RUU yang sudah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I.
Dalam RUU bidang politik dan hukum, PSHK mencermati proses dari pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pembahasan RUU KUHP seharusnya diarahkan hanya untuk merevisi sebagian substansinya saja, dengan cara melakukan amendemen parsial. Sedangkan untuk RUU MD3, PSHK mengusulkan agar pembahasannya dilakukan berdasarkan cluster isu, dan memprioritaskan beberapa isu untuk diselesaikan sebelum Pemilu 2014 dilaksanakan, terutama terkait dengan isu mengenai pengaturan pembentukan fraksi di DPR RI.
Dalam sesi tanya jawab, Pimpinan RDPU dan anggota DPR lainnya menyambut positif masukan yang diberikan. Mereka menyatakan ketertarikan untuk memdiskusikan lebih dalam, terutama mengenai masukan amendemen parsial terhadap RUU KUHP dan masukan atas pembahasan RUU MD3. Oleh karena itu, Pimpinan RDPU menggagas untuk diadakan pertemuan lanjutan. Selain itu, dari pihak PSHK menjanjikan untuk mengirimkan beberapa dokumen pendukung atas masukan yang diberikan.(FN/MA)