JAKARTA, (PRLM).- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai pemeriksaan etik terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, oleh Mahkamah Kehormatan Dewan semakin hari semakin mencemaskan.
Keputusan untuk memeriksa Setya Novanto sebagai teradu secara tertutup menunjukkan bahwa MKD tidak punya semangat transparansi dan akuntabilitas, bahkan cenderung penuh dengan kepentingan politik praktis.
“Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto sejak awal sudah beririsan dengan dugaan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, seharusnya aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah nyata dan tidak bergantung pada proses dan hasil pemeriksaan etik oleh MKD,” ujar Peneliti di PSHK, Miko Ginting, Selasa (8/12/2015).
Langkah Kejaksaan Agung memulai penyelidikan yang melibatkan Setya Novanto, lanjut dia, patut diawasi. Kejaksaan Agung jangan sampai mengulangi proses penegakan hukum yang penuh tanda tanya sebagaimana yang pernah terjadi pada penyidikan kasus cessie Bank Bali. Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara serius, tuntas, dan bebas dari intervensi.
KPK juga tidak sepantasnya berdiam diri. KPK dapat menjalankan kewenangannya dalam supervisi dan koordinasi sebagaimana diamanatkan UU KPK terhadap proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.
Bahkan dalam beberapa kondisi tertentu dan apabila sudah masuk tahap penyidikan, KPK diberi kewenangan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Kepolisian juga seharusnya sudah memulai pengusutan terhadap dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Dugaan pencatutan nama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang tidak mensyaratkan adanya aduan atau laporan,” tutur dia.
Pengusutan secara tuntas terhadap kasus ini menjadi titik penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jangan sampai harapan publik kembali pudar karena ketidakberdayaan penegak hukum dalam pengusutan kasus ini. (Amaliya/A-89)
============================================================================
Sumber : www.pikiran-rakyat.com
Dirilis pada : Selasa, 8 Desember 2015
Link: http://www.pikiran-rakyat.com/politik/2015/12/08/352910/