JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz menuturkan, untuk jangka panjang, banyak hal yang perlu diatur terkait moda transportasi online.
Pertama, kata Aziz, karena mengunakan aplikasi internet, maka melibatkan transaksi e-commerce. Penting bagi perusahaan taksi online untuk membentuk suatu badan hukum sehingga pengemudi dan konsumen dapat terlindungi.
“Bisa melindungi pengemudi dan konsumen itu sendiri kalau terjadi apa-apa,” ujar Aziz saat dihubungi, Jumat (25/3/2016).
Begitu pula dengan model kerja sama antara penyedia konten dan badan hukum penyelenggara angkutan umum, menurutnya, perlu diatur lebih lanjut.
“Bagaimana juga kerja samanya, kemudian penentuan tarifnya, dan sebagainya,” imbuh dia.
Adapun dari sisi konsumen, diperlukan pengaturan khusus terkait transakai e-commerce. Termasuk untuk melindungi data pribadi konsumen.
“Ini juga perlu diatur untuk jangka panjang ke depan,” kata Aziz.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu cermat dalam melihat apakah Uber Taxi dan GrabCar termasuk angkutan taksi atau angkutan sewa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Di dalam Pasal 1 Nomor 13 dan 14 disebutkan definisi tentang angkutan taksi dan angkutan sewa. Aziz menyebutkan, keduanya sama-sama dari pintu ke pintu (door to door) namun berbeda jenisnya. Taksi cenderung terbatas operasionalnya dan memiliki argometer.
Semenrara angkutan sewa tak terbatas opersionalnya dan harga ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.
“Dalam hal ini tentu saja perlu dilihat secara cermat apakah memang Uber dan Grab adalah angkutan taksi atau angkutan sewa,” ujar dia.
Pemerintah meminta perusahaan Uber Taxi dan GrabCar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadaannya menjadi resmi sebagai perusahaan angkutan.
Pemerintah pun telah menetapkan masa transisi itu selama dua bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016) siang.
Rapat dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan itu dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta pihak Uber Taxi dan GrabCar.
“Kesepakatan terakhir, dikasih waktu dari saat ini sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan,” ujar Jonan, seusai rapat.
U”ber atau Grab harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau dia mendirikan badan hukum sendiri,” kata dia.
===========================================================================
Sumber : http://nasional.kompas.com
Terbit pada :Jumat, 25 Maret 2016
Tautan online: http://nasional.kompas.com/read/2016/03/25/22242671/PSHK