Advokasi pembentukan 7 RPP untuk implementasi UU Penyandang Disabilitas sudah memasuki tahap baru. Pada 4 Januari 2018, Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi UU Penyandang Disabilitas secara resmi menyerahkan 7 Draft RPP usulan masyarakat. Penyerahan itu merupakan bentuk realisasi komitmen Pokja dan Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas untuk mendukung Pemerintah dalam upaya mendorong bersama pembentukan seluruh RPP.
Dalam proses penyusunan draft RPP usulan masyarakat, terutama setelah melakukan pembahasan dengan Kementerian Sosial, RPP Kesejahteraan Sosial akan dipisah dengan RPP Habilitasi dan Rehabilitasi, sehingga ada satu draft RPP tambahan, menjadi 8 RPP.
Dalam tahap berikutnya diharapkan Pemerintah, melalui 7 Kementerian, menindaklanjuti dengan melakukan proses pembentukan PP, dengan melakukan pembahasan antar Kementerian/Lembaga, dan harmonisasi/sinkronisasi, dengan tetap melibatkan Pokja dan Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas. Proses tersebut diharapkan dapat selesai, dan RPP bisa disahkan menjadi PP paling lambat April 2018, sesuai dengan amanat UU Penyandang Disabilitas.
Selama proses tersebut, masyarakat tetap dapat memberikan masukan kepada Pemerintah, baik secara langsung maupun melalui Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas. Masukan dapat langsung didasarkan kepada draft RPP usulan masyarakat dibawah ini.