Masyarakat sipil adalah arena arena–di luar keluarga, negara dan pasar–tempat orang-orang berkelompok untuk mendorong kepentingan bersama. Walaupun keluarga, pasar dan negara terpisah, mereka tetap dapat berinteraksi dengan cara masuk ke dalam ruang publik yang disebut arena masyarakat sipil.
LAWmotion #11: Indeks Masyarakat Sipil, selain memaparkan hasil penelitian YAPPIKA, juga menjelaskan tentang situasi tersebut. Contoh yang diangkat adalah Undang-Undang yang masih ramai dibicarakan, “Undang-Undang Ormas berpotensi menimbulkan suatu definisi yang salah, seolah-olah semua Organisasi Masyarakat Sipil adalah Ormas.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa kebijakan yang seharusnya menjamin tumbuh kembangnya masyarakat sipil sebagai aktor penting dalam kehidupan berdemokrasi justru mengekang kebebasan bergeraknya. LAWmotion #11 ini merupakan hasil kerja sama YAPPIKA dan PSHK.