[JAKARTA] Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai pelimpahan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan kepada Kepolisian sarat dengan konflik kepentingan. Pasalnya, jika dilimpah ke kepolisian, keberlanjutan kasusnya BG diragukan.
“Pelimpahan kasus BG ke kepolisian sarat dengan konflik kepentingan. Dengan dilimpahkannya kasus BG dari KPK kepada Kejaksaan lalu Kepolisian, maka keberlanjutan pengusutan kasus tersebut semakin diragukan,” ujat Miko kepada Beritasatu.com, selasa (7/4).
Menurutnya, konflik kepentingan akan terbuka lebar karena BG adalah seorang perwira tinggi aktif Kepolisian yang pernah dicalonkan sebagai Calon Kapolri.
Miko menilai kejaksaan seharusnya menjelaskan sejauh mana pengusutan terhadap kasus BG. Kejaksaan, katanya harus mengungkapkan apa yang telah dilakukan dan apa alasan dibalik pelimpahan kasus tersebut kepada Kepolisian.
“Dengan besarnya konflik kepentingan yang akan terjadi dan tidak transparannya pengusutan kasus BG selama dilakukan Kejaksaan, maka pelimpahan kasus tersebut seharusnya dibatalkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengharapkan Pimpinan KPK seharusnya segera menempuh upaya hukum, Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan BG. Putusan praperadilan tersebut, menurutnya adalah dasar pelimpahan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan lalu Kepolisian.
“Presiden Joko Widodo juga sepatutnya tidak mengangkat BG sebagai Wakapolri maupun jabatan-jabatan lainnya. Pengangkatan BG yang proses hukumnya masih berjalan, untuk menduduki jabatan publik bertentangan dengan moralitas hukum,” tandasnya.
Pasal 1 Angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa salah satu asas umum pemerintahan yang baik adalah norma kepatutan. Ketentuan tersebut menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Presiden Joko Widodo bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian. Reformasi Kepolisian akan berhasil dengan dimulai dari memilih pimpinan yang tidak diragukan integritasnya,” pungkas Miko. [YUS/N-6]
Sumber : www.sp.beritasatu.com
Dirilis pada : Selasa, 7 April 2015
Link: http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/pshk-pelimpahan-kasus-bg-ke-kep…