Perlu Lembaga Tunggal untuk Menata Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?
Dalam program penataan regulasi nasional, banyak persoalan yang terungkap. Peraturan yang saling tumpah tindih tak selamanya bisa diselesaikan dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Egosektoral dalam proses pembentukan peraturan yang lebih teknis bahkan tidak mudah diselesaikan, sehingga Pemerintah membentuk mekanisme penyelesaian non-litigasi melalui Kementerian Hukum dan HAM. Mekanisme ini untuk menyelesaikan sengketa…
Details