Pemerintah Indonesia melalui Kementerian HAM meluncurkan wacana untuk melakukan revisi terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Berdasarkan Draf yang beredar, revisi UU HAM memuat pengaturan mengenai fungsi dan wewenang Kementerian HAM, kelembagaan, fungsi dan tugas Lembaga Nasional HAM (LNHAM), pembela HAM hingga hak-hak kelompok disabilitas dan masyarakat adat. Proses perumusan RUU HAM di Kementerian HAM sendiri mendapat kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil, kelompok rentan hingga kelompok korban pelanggaran berat HAM karena prosesnya yang tidak partisipatif.
Untuk merespon hal tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyusun suatu catatan kritis guna memberikan evaluasi, kritik dan masukan kepada pemerintah. UU HAM telah berlaku selama 27 tahun. UU HAM bahkan disahkan sebelum norma HAM dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui proses amandemen. Selama 27 tahun Indonesia telah meratifikasi setidaknya delapan dari sembilan perjanjian internasional utama terkait HAM, bahkan membentuk Pengadilan HAM yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili Pelanggaran HAM yang berat yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selama 27 tahun tersebut pula, konsep HAM internasional mengalami berbagai perkembangan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) misalnya telah mengeluarkan berbagai komentar umum terkait perjanjian-perjanjian internasional mengenai HAM, dan membentuk badan-badan yang melakukan pemantauan terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Usia UU HAM yang kini berumur 27 tahun, serta berbagai perkembangan HAM internasional tersebut lah yang konon melatarbelakangi Kementerian HAM mengeluarkan wacana untuk melakukan revisi terhadap UU HAM.
UU HAM memang memiliki beberapa kekurangan dan materi muatannya perlu disesuaikan dengan beberapa perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Meski begitu, pemerintah harus memastikan bahwa revisi UU HAM tidak mengakibatkan kemunduran terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia. Proses revisi UU HAM juga harus dilakukan dengan memenuhi partisipasi publik yang bermakna. Kelompok korban pelanggaran HAM, kelompok rentan, masyarakat adat hingga penyandang disabilitas harus dilibatkan oleh pemerintah dalam proses pembahasannya. Pada dua hal inilah PSHK dan KontraS berpijak. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang secara aktif melakukan advokasi kebijakan di sektor HAM, PSHK dan KontraS bermaksud memberikan catatan terhadap materi muatan dalam draf revisi UU HAM yang disiapkan oleh pemerintah. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang secara aktif melakukan advokasi kebijakan di sektor HAM, PSHK dan KontraS bermaksud memberikan catatan terhadap materi muatan dalam draf revisi UU HAM yang disiapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Draft RUU HAM versi Juni 2026 yang dijadikan dasar dalam menyusun catatan kritis ini, diketahui bahwa revisi UU HAM dilakukan secara menyeluruh, sehingga setelah disahkan RUU HAM akan menggantikan UU 39/1999 secara keseluruhan.
Catatan Kritis ini akan berfokus pada enam pokok bahasan yakni (1) kaitan RUU HAM dengan beberapa perjanjian internasional; (2) perubahan terhadap fungsi, tugas dan wewenang LNHAM; (3) perluasan kewenangan Kementerian HAM, (4) hubungan pasal-pasal dalam RUU HAM yang tumpang tindih dengan peradilan pidana, (5) Pembela HAM; serta (6) norma-norma dalam draf yang berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah. Catatan Kritis ini diharapkan dapat berkontribusi bagi diskursus mengenai RUU HAM bagi masyarakat, serta menjadi bahan evaluasi, kritik dan masukan bagi pemerintah.
