Siaran Pers Pengaturan Persyaratan Pemilihan dan Pengawasan Hakim Konstitusi Tidak Cukup Memenuhi Kategori Kegentingan Memaksa
Harus diakui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memang memberikan hak bagi Presiden secara konstitusional untuk menerbitkan Perppu (Pasal 22), yaitu dalam konteks adanya ihwal kegentingan memaksa.