Perppu untuk Hukuman Kebiri Dinilai Tidak Tepat
JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bukan pilihan yang tepat. Selain dinilai melanggar hak asasi manusia, pengaturan sanksi melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai tak sesuai dengan prinsip demokrasi. “Perppu yang akan mengatur tentang sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual…