Sosialisasi & Diskusi Perma Gugatan Sederhana
Berperkara perdata di pengadilan saat ini bisa dilakukan secara mandiri tanpa advokat. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Gugatan Sederhana yang menerobos persepsi mahal dan rumitnya penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Perma ini mengatur prosedur penyelesaian perkara perdata yang bernilai kecil di pengadilan secara cepat, mudah, dan terjangkau. Dengan keberadaan Perma, akses keadilan…