Putusan MK Dianggap Menghambat Pemberantasan Korupsi
Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata dianggap mengaburkan pengertian korupsi. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 dianggap tidak tepat. “Dengan adanya putusan ini, maka dampak yang akan terjadi adalah pengusutan kasus korupsi berdasarkan…