Putusan yang Menyakitkan
Paralegal dipastikan tidak berwenang memberikan bantuan hukum di pengadilan. Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1/2018 terhadap UU No 18/2003 tentang Advokat. Pemohon adalah beberapa advokat yang merasa dirugikan akibat adanya kewenangan memberikan bantuan hukum secara litigasi…