HAK MEMILIH PENYANDANG DISABILITAS MENTAL HARUS DIJAMIN NEGARA
Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pendaftaran terhadap pemilih dengan disabilitas mental, berdasarkan surat Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018, adalah langkah yang tepat. Kebijakan itu merupakan bentuk nyata dari realisasi jaminan hak politik yang setara bagi setiap warga negara Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam berbagai Undang-undang, termasuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang…