Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dan Peluang Penerapannya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Melihat realitas pemberantasan tindak pidana korupsi yang belum efektif menerapkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi untuk memberi efek jera dan pemiskinan terhadap koruptor, sementara terdapat kebutuhan segera untuk menerapkannya, maka kajian komprehensif terhadap konsep perampasan aset tanpa pemidanaan tersebut menjadi amat relevan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Pusat Penelitian…