DPR Bakal ‘Kebut’ Pembahasan RUU Pembentukan Peraturan Perundangan
Untuk mengatasi persoalan pembahasan RUU yang belum rampung dapat dilanjutkan oleh DPR dan pemerintahan periode berikutnya. Disarankan revisi UU 12/2011 dilakukan terbatas, hanya mengesahkan aturan mekanisme carry over pembahasan RUU agar bisa segera diberlakukan. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menganggap revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan mendesak untuk segera…