Baiq Nuril dan Masalah Regulasi yang Belum Selesai
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini memperkuat vonis pengadilan sebelumnya, yakni putusan pada tingkat kasasi yang menghukum mantan guru honorer di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Mataram itu enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier…