Catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan
Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas keuangan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Keuangan. Perpu diterbitkan sebagai langkah kebijakan cepat pemerintah agar situasi resesi…