Perlu Pembenahan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Sistem perundang-undangan di Indonesia masih membutuhkan perbaikan secara menyeluruh melalui perubahan kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kelemahan sistem yang sudah terjadi lama ini menyebabkan pelaksanaan pembangunan menjadi terhambat. Selain itu, proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak mengedepankan prinsip partisipatif dan transparansi juga berpotensi mengganggu keamanan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh…