Kemarahan Bukan Solusi Tanpa Penanganan Bencana Berbasis Bukti
Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) JAKARTA, 29/6/2020 — Pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna 18 Juni 2020 lalu seolah-olah menunjukkan sikap tegas presiden kepada para menterinya terkait lambannya penanganan bencana non-alam Covid-19. Namun, dari sudut pandang hukum tata negara, kemarahan itu justru menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan presiden sebagai kepala…